Lembaran riset hukum Edisi

PERATURANKU

Riset hukum untuk kasus Anda: dalam bahasa sederhana, selalu berdasar peraturan resmi.

… peraturan terindeks UU · PP · Perpres · Permen Sumber resmi pemerintah

Apa kasus Anda?

Tanyakan dengan bahasa sehari-hari. Jawaban datang dengan sumber pasal yang bisa Anda klik.

PeraturanKu membantu riset, bukan nasihat hukum.

Coba tanyakan


1. Tanya dengan bahasa sendiri

Tidak perlu istilah hukum. Tulis kejadian Anda seperti bercerita kepada teman; sistem kami yang mencari pasalnya.

2. Baca jawaban bersumber

Jawaban hanya disusun dari pasal peraturan resmi yang terindeks. Setiap pernyataan membawa nomor sumber 1 yang bisa diklik.

3. Telusuri pasal aslinya

Setiap sumber menaut langsung ke dokumen resmi di portal pemerintah, supaya Anda bisa membaca dan memeriksa sendiri.

“Apa hak saya jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan?”

Contoh tampilan Ringkasan bacaan pasal

Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen memuat hak atas kompensasi atau penggantian ketika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau semestinya 1.

Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen. Ayat (2) menyebut pengembalian uang atau penggantian dengan nilai setara sebagai bentuk ganti rugi 2. Penerapannya bergantung pada fakta kejadian dan ketentuan pasal secara utuh.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 — Perlindungan Konsumen

    UU · 8/1999 · Pasal 4 huruf h

    Ringkasan pasal: hak konsumen atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang atau jasa tidak sesuai perjanjian atau semestinya.

    Baca dokumen asli
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 — Perlindungan Konsumen

    UU · 8/1999 · Pasal 19 ayat (1)–(2)

    Ringkasan pasal: tanggung jawab atas kerugian konsumen serta bentuk ganti rugi, termasuk pengembalian uang atau penggantian dengan nilai setara.

    Baca dokumen asli

Contoh bacaan dari JDIH Kemenkeu, bukan hasil pencarian langsung. Ringkasan ini bukan nasihat hukum; baca dokumen lengkapnya sebelum mengambil keputusan.


Apakah gratis?

Ya. Tanpa akun, tanpa biaya. Pertanyaan AI dan pencarian pasal memiliki batas harian masing-masing. Jika batas AI tercapai, Anda dapat memakai “Cari saja” selama kuota pencarian masih tersedia.

Dari mana jawabannya?

Hanya dari peraturan resmi yang kami indeks (UU, PP, Perpres, hingga Permen) dari portal resmi seperti peraturan.go.id dan JDIH. Setiap jawaban menyertakan tautan ke sumbernya, dan bila pasal yang relevan tidak ditemukan, kami mengatakannya apa adanya.

Apakah ini nasihat hukum?

Bukan. PeraturanKu adalah alat riset: informasi hukum yang bersumber, bukan pengganti advokat. Untuk keputusan atas kasus Anda secara khusus, konsultasikan dengan penasihat hukum.

Harus pakai istilah hukum?

Tidak. Tulis dengan bahasa Indonesia sehari-hari: apa yang terjadi, kapan, dan apa yang Anda ingin ketahui. Sistem kami yang menerjemahkannya ke pasal yang relevan.